
TABUNGAN CAHAYA
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang setoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat pembayaran lainnya. Tabungan ditujukan bagi penabung perorangan ataupun penabung berbadan hukum / perusahaan.