TABUNGAN CAHAYA

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang setoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat pembayaran lainnya. Tabungan ditujukan bagi penabung perorangan ataupun penabung berbadan hukum / perusahaan.

Suku Bunga Tabungan Bank Cahaya

3.00%

p.a

Persyaratan

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setoran awal minimal Rp. 100.000
Mengisi Form CIF dan Form Pembukaan Rekening
Scroll to Top